makalah ilmu negara


MAKALAH ILMU NEGARA





TENTANG
ILMU TATA NEGARA





























OLEH:


JOHAN LA ODE MAHARUDU










FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMDIAH BUTON
WAKATOBI
2010





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR, 1
DAFTAR ISI, 2

BAB I PENDAHULUAN, 3
    1. LATAR BELAKANG, 3
    2. RUMUSAN MASALAH, 3
    3. TUJUAN, 3
    4. BATASANMASALAH,3


BAB II PEMBAHASAN, 4
  1. NEGARA, 4
  2. TATA NEGARA, 4

BAB III PENUTUP, 8
  1. KESIMPULAN, 8
  2. SARAN, 8
KATA PENGANTAR


Atas berkat rahmat tuhan Yang Maha Kuasa karena atas izinnyalah saya masih diberikan kesempatan untuk menyusun makalah ini sebagai tambahan ilmu, tugas dan pedoman. Saya menyadari behwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan walaupun kita menginginkan kesempurnaan.

Dalam penyusunan makalah ini saya mengumpulkan dari berbagai sumber terutama dari warnet yang memudahkan saya dalam menyelesaikan tugas ini. Dalam hal pembangunan dan penyempurnaan makalah ini saya mengharapkan kritikan, masukan dan saran dari berbagai kalangan untuk membangun penyempernaan makalah ini.





Wangi-Wangi, 1 November 2010


























BAB I PEDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut  tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
Tata Negara atau susunan tentang kenegaraan di ibaratkan dengan organ tubuh manusia yang mempunyai bagian-bagian. Begitu juga dengan tata Negara. Tata Negara ini erat kaitannya dengan politik masyarakat. Sebab didalamnya terdapat hak-hak individu atau masyarakat. Tata Negara mempunyai hokum yang disebut dengan Hukum Tata Negara dan sumbernya dari pancasila yaitu:
a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Asas prikemanusiaan
c. Asas kebangsaan
d. Asas kedaulatan rakyat
e .Asas keadilan
B. RUMUSAN MASALAH
Dalam penyusunan makalah ini terdapat rumusan yang saya rangkum, yaitu apa yang dimaksud dengn tata Negara dan Unsur-unsurnya?


  1. TUJUAN

Tujuan dalam penulisan makalah tata Negara yaitu untuk mengetahui ruang lingkup ketatanegaraan.

D. BATASAN MASALAH

Dalam pembuatan makalah iniyang begitu banyak pokok permasalahan, maka saya membatasi masalahnya. Adapun batasan masalahnya yaitu mempelajari:
1.pengertian Negara
2.unsur-unsur tata Negara












BAB II PEMBAHASAN

  1. NEGARA

Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang rung lingkup dalam Negara tersebut. Negara juga mempunyai suatu pandangan yang dapat dijadikan pedoman hidup. Di Indonesia mempuyai pandangan hidup yaitu pancasila.


  1. TATA NEGARA

Tata Negara mempunyai unsur-unsur yaitu
  • unsur negara secara klasik
  • unsur negara secara yuridis
  • unsur negara secara sosiologis
  • unsur negara menurut konsep hukum internasional
UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
  • wilayah tertentu
  • rakyat
  • pemerintahan yang berdaulat
Wilayah Tertentu
  • Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
  • Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
  • Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral  melibatkan dua negara;
  • Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral  melibatkan lebih dari dua negara.
  • Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah
  • Segi Negatif  tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali:
1. Perjanjian tertentu (kondorminium)
2. Susunan negara serikat
3. Negara protektorat
4. Negara yg kalah perang (ocupation)
  • Segi Positif  setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.
Rakyat
  • Rakyat  sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat.
  • Rumpun/ras  kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll).
  • Suku  kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan.
  • Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran  membentuk negara.
Empat Unsur Bangsa (natie)
Dr. HERTS:
1. Ada hasrat kesatuan;
2. Ada hasrat untuk merdeka;
3. Ada hasrat keaslian budaya;
4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
Bangsa (natie) – J.J. Rousseau
  • Citoyen  golongan bangsa yg berstatus aktif;
  • Suyet  bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;
Bangsa (natie) – G. Jellinek
  • Status Positif  hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan;
  • Status Negatif negara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya;
  • Status Aktif  hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan;
  • Status Pasif kewajiban warga negara utk mematuhi hukum/perintah negara.
Asas-asas Kewarganegaraan
  • Ius Sanguinus  seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan.
  • Ius Soli  seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
  • Campuran  apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)
  • Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus).
  • Misalnya  anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)
  • Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli).
  • Misalnya  anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?
  • UU No. 62 Tahun 1958:
  • Menganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya.
  • Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya  diskriminasi gender?
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan
  • Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
  • Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
  • Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
Pemerintah Yg Berdaulat
  • Dalam arti luas  keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah;
  • Dalam arti sempit badan pimpinan yg  mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara.
  • Pemerintahan fungsi/tugas dp pemerintah  baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).
  • Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
Logemann:
  • Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;
  • Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat;
  • Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.




UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
Rudolf kjellin:
1. Masyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur

Faktor Alam:
1. Wilayah
2. Bangsa
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983)
Tiga Komponen Utama Negara:
  • Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional;
  • Basis Fisik (penduduk dan wilayah);
  • Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
Oppenheim-Lauterpacht:
  • Rakyat
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Kemerdekaan
  • Pengakuan dari negara lain
  • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain
  • Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain.
  • Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional.
  • Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional.
  • Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.






BAB III PENUTUP

    1. KESIMPULAN
Dari hasil uraian makalah diatas saya bias mengambil kesimpulan bahwa,
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari tentang rung lingkup dalam Negara tersebut
Tata Negara mempunyai unsur-unsur yaitu
  • unsur negara secara klasik
  • unsur negara secara yuridis
  • unsur negara secara sosiologis
  • unsur negara menurut konsep hukum internasional

UNUSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
  • wilayah tertentu
  • rakyat
  • pemerintahan yang berdaulat

UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya;

UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
1. MaFaksyarakat
2. Ekonomis
3. Kultur

UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
Oppenheim-Lauterpacht:
  • Rakyat
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Kemerdekaan
  • Pengakuan dari negara lain
  • Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
B. SARAN
Saran saya terutamabagi pembaca atau generasi emas bangsa agar dalam membaca makalah ini menjadi tertantang untuk menjalankan cita-cita bangsa serta menjaga keutuhan negara tercinta kita yaitu Bangsa Indonesia sehingga keindahannya selalu terjaga. Makalah ini juga bisa menjadi patokan bahwa sampai mana kemampuan bangsa ini agar kita bisa melestarikannya.










DAFTAR PUSTAKA


__________, 2010. Pengantar Ilmu Negara. www.google.co.id. http Oktober 2010
__________, 2010. Syarat-Syarat Suatu Negara. www.yahoo.co.id. http Oktober 2010